apa itu PUNGUTAN LIAR atau PUNGLI...? Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, pihak Polsek Plantungan melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (13/02/2020) sosialisasi Perpres 87 tentang Saber Pungli dilakukan di Desa Mojoagung, ini merupakan Program dari Satgas Saber Pungli Polres Kendal untuk Mensosialisasikan hal tetsebut ke seluruh Desa di Kabupaten Kendal
Kegiatan sosialisasi dilakukan Kapolsek Plantungan Iptu Nundarto, S.H dan di dampingi Jajaran Anggota Polsek Plantungan di hadapan Para Perangkat Desa Mojoagung, hal serupa juga dilakukan di Desa-desa seluruh Kecamatan Plantungan.
Kapolsek Plantungan Iptu Nundarto, S.H menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres 87 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Plantungan.” ujarnya.
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat.
Share :