Meningkatkan dan melanjutkan program Desa Mojoagung dengan baik,berkelanjutan dan mengutamakan kepentingan masyarakat
umum.
Mengedepankan kejujuran dan transparansi publik secara musyawarah mufakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pengelolaan anggaran desa.
Meningkatkan profesionalitas dan optimalisasi kinerja dan kedisiplinan perangkat desa agar tercapai pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat Desa Mojoagung.
Meningkatkan perekonomian,kesejahteraan,dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara maksimal.
Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan dengan berkolaborasi dengan tokoh agama , tokoh masyarakat untuk menciptakan Desa Mojoagung yang berakhlak mulia dan berbudaya.
Memberdayakan dan meningkatkan semua potensi yang ada dimasyarakat meliputi :
Pemberdayaan masalah keagamaan
Pemberdayaan Pendidikan
Pemberdayaan Pertanian
Pemberdayaan pemuda dan karang taruna
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Perencanaan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana, Olah raga, pendidikan keagamaan ,kesehatan, dan bangunan Iain yang bermanfaat kepada masyarakat desa Mojoagung.
Yang selanjutnya kami sinergikan dengan apa yang sudah menjadi tugas Kepala Desa yakni •
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
Menetapkan Peraturan Desa Yang telah mendapat persetujuan BPD;
Menyusun dan mengajukan Rancangan Pcraturan Desa mengenai APBDesa ;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secnra partisipatif; Membina kehidupan mnsyaraknt Desa;
Membina perekonominn Desa;
Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mcwakilinyascsuai dengan peraturan perundang undangan ; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undnngan yang berlaku.